![]() |
| Kerumunan buruh di PT SAI (Foto: Istimewa) |
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengungkapkan, 6 orang tersangka tersebut adalah Saiful (47), Mistun (56), Subandi (38), Alex Andrianto (29), Budi Wiyono (51), dan Jossy Muharyono (59). Mereka merupakan warga Desa Lolawang.
Sedangkan tersangka yang 7 yaitu Muhammad Saiful Huda alias Londo (40), warga Desa/Kecamatan Kutorejo, Mojokerto. Sementara itu Kades Lolawang Sugiarto (55) jadi tersangka yang kedelapan dalam kasus ini. ke 8 orang tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus kerumunan massal di depan PT SAI pada Senin (25/1) malam.
"Pintu gerbang PT SAI terblokir pun Kepala Desa (Kades) mengetahuinya. Salah satu dari mereka menggunakan mobil Desa Lolawang. Kades juga yang telah memerintahkan tersangka Saiful untuk datang ke PT SAI. Saat tidak ada kesepakatan, Saiful bersama-sama warga yang lain melarang dan menghalangi karyawan sif 2 untuk masuk," kata Dony kepada buletinjatim, Kamis (4/3/2021).
Tersangka Budi Wiyono juga ikut-ikutan menutup pintu gerbang pabrik kabel kendaraan (wiring harness) tersebut. Yaitu dengan cara memarkir mobil pikap miliknya tepat di depan pintu gerbang pabrik yang terletak di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto itu.
Begitu pula yang dilakukan oleh tersangka Jossy dan Muhammad Saiful alias Londo. Keduanya menutup pintu masuk menuju PT SAI dengan cara memarkir mobilnya tepat didepan pintu gerbang pabrik.
Tersangka Mistun juga ikut-ikutan menutup pintu masuk ke PT SAI dengan memanfaatkan mobil siaga Desa Lolawang. Dia telah menyiapkan rantai serta gembok untuk mengunci pintu gerbang tersebut. Mistun aktif menghalangi karyawan PT SAI yang akan bekerja pada sif 2
Sementara tersangka Alex berperan mengambil tenda serta palet kayu, kemudian memasangnya di pintu gerbang PT SAI. Dia sangat aktif dalam membendung serta menghadangan karyawan sif 2. Sedangkan Subandi bertugas mengunci pintu gerbang pabrik dengan menggunakan rantai dan gembok.
"Kejadian tersebut mengakibatkan terjadinya kerumunan massal yakni kurang lebih 2.938 karyawan PT SAI yang tidak bisa masuk untuk bekerja dikarenakan pintu gerbang digembok dan diblokade," terang Dony.
Selain menetapkan 8 orang tersangka, Satreskrim Polres Mojokerto juga menyita berbagai barang untuk dijadikan bukti.
"Proses tetap akan terus berjalan. Kedati demikian mereka tidak bisa di tahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara, kendati demikian kami tetap akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut guna proses lebih lanjut," tandas Dony.
